Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 04-per-m-kukm-vii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 04-per-m-kukm-vii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM AKUNTANSI KOPERASI
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor
19.5/Per/M.KUKM/VIII/2006 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
