Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 04-per-m-kukm-vii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 04-per-m-kukm-vii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM AKUNTANSI KOPERASI
Teks Saat Ini
Pedoman Umum Akuntansi Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan bagi koperasi di INDONESIA, dan pembina koperasi pemerintah, pemerintah Provinsi, Kabupaten dan/Kota serta pihak-pihak lain yang terkait. Khusus untuk usaha simpan pinjam, akuntansi koperasi diatur tersendiri.
Koreksi Anda
