Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 04-per-m-kukm-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-per-m-kukm-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN OPERASIONAL DEWAN KOPERASI INDONESIA DARI APBN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Ketua Umum Dekopin wajib menyampaikan laporan pelaksanaan anggaran secara berkala kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah minimal setiap bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Koreksi Anda
