Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 04-per-m-kukm-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-per-m-kukm-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN OPERASIONAL DEWAN KOPERASI INDONESIA DARI APBN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melakukan pengawasan fungsional sesuai dengan bidang kewenangannya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektorat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(3) Laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah disampaikan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan tembusan kepada Ketua Umum Dekopin.
(4) Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dilaksanakan oleh Inspektorat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Ketua Umum Dekopin.
Perbendaharaan
K k
A d P UU
D i I
S
(5) Ketua Umum Dekopin membuat dan melaksanakan Sistem Pengendalian Intern (SPI) atas pelaksanaan anggaran program kegiatan operasional Dekopin tahun 2011.
Koreksi Anda
