Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 04-per-m-kukm-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-per-m-kukm-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN OPERASIONAL DEWAN KOPERASI INDONESIA DARI APBN TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melimpahkan kewenangan pelaksanaan program kegiatan operasional Dekopin yang dibiayai APBN kepada Ketua Umum Dekopin. (2) Pelaksanaan program kegiatan operasional Dekopin serta pengelolaan dan penggunaan anggaran program kegiatan operasional Dekopin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pelaksanaannya. (3) Anggaran program kegiatan operasional Dekopin dilaksanakan secara efisien, efektif, berdaya guna dan berhasil guna.
Koreksi Anda