Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 04-per-m-kukm-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-per-m-kukm-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN OPERASIONAL DEWAN KOPERASI INDONESIA DARI APBN TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Pelaksana Kegiatan dan Anggaran : 1. Pengelolaan program kegiatan operasional Dekopin dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Perbendaharaan K k A d P UU D i I S 2. Ketentuan teknis tentang mekanisme pembayaran dalam pelaksanaan anggaran program kegiatan operasional Dekopin diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 04-per-m-kukm-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id