Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 04-per-m-kukm-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-per-m-kukm-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN OPERASIONAL DEWAN KOPERASI INDONESIA DARI APBN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Pengelolaan Pelaksana Kegiatan dan Anggaran :
1. Pengelolaan program kegiatan operasional Dekopin dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbendaharaan
K k
A d P UU
D i I
S
2. Ketentuan teknis tentang mekanisme pembayaran dalam pelaksanaan anggaran program kegiatan operasional Dekopin diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Koreksi Anda
