Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 04-per-m-kukm-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-per-m-kukm-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN OPERASIONAL DEWAN KOPERASI INDONESIA DARI APBN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang masa berlakunya mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berkenaan.
2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disyahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan, berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen kegiatan akuntansi pemerintah.
3. Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Operasional Dewan Koperasi INDONESIA dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 adalah dokumen yang berisi pengaturan tentang persyaratan dan tata cara pengelolaan kegiatan anggaran Dekopin tahun 2011 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
4. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Menteri yang bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Perbendaharaan
K k
A d P UU
D i I
S
5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah Kepala Satuan Kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh PA untuk menggunakan anggaran, dalam hal ini Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
6. Pejabat Pembuat Komitmen adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri selaku PA untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
7. Pejabat penguji dan penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) adalah seorang yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan pengujian atas bukti pertanggungjawaban dan menandatangani SPM.
8. Bendahara Pengeluaran adalah seorang yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kantor/Satker Kementerian Negara.
9. Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah seorang yang ditunjuk oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut BPP adalah seorang yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran.
Koreksi Anda
