Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 03-per-m-kukm-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-per-m-kukm-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PROGRAM BANTUAN DANA BAGI WIRAUSAHA PEMULA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mempercepat dan mempermudah pelaksanaan program bantuan sosial bagi Wirausaha Pemula, monitoring dan evaluasi dilaksanakan bersama oleh Deputi.
Koreksi Anda