Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 03-per-m-kukm-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-per-m-kukm-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PROGRAM BANTUAN DANA BAGI WIRAUSAHA PEMULA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penyaluran program bantuan sosial berupa dukungan dana bagi Wirausaha Pemula dilaksanakan oleh Deputi dengan pihak lain yang terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang tugas dalam pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Deputi.
Koreksi Anda
