Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 03-per-m-kukm-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-per-m-kukm-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PROGRAM BANTUAN DANA BAGI WIRAUSAHA PEMULA
Teks Saat Ini
Peserta Program yang telah ditetapkan sebagai Penerima Bantuan wajib:
a. melengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 untuk diajukan sebagai Peserta Program;
b. mengajukan permohonan pencairan bantuan kepada PPK;
c. melakukan pencatatan atas penerimaan bantuan dana dengan baik;
d. bertanggung jawab secara penuh terhadap kebenaran data, informasi dan kelengkapan administrasi yang diberikan dalam tahap seleksi serta penggunaan dana program sesuai ketentuan;
e. siap menerima sanksi atau tindakan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku terhadap ketidakbenaran data dan penyalahgunaan bantuan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
