Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 03-per-m-kukm-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-per-m-kukm-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PROGRAM BANTUAN DANA BAGI WIRAUSAHA PEMULA
Teks Saat Ini
(1) Calon Peserta Program ditetapkan sebagai Peserta Program dengan Keputusan Deputi atas nama Menteri.
(2) Berdasarkan Keputusan Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPK MENETAPKAN Peserta Program sebagai Penerima Bantuan.
(3) PPK memproses pencairan dana kepada Penerima Bantuan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang Penetapan Peserta Program dan Penerima Bantuan diatur dalam Peraturan Deputi.
Koreksi Anda
