Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 03-per-m-kukm-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-per-m-kukm-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PROGRAM BANTUAN DANA BAGI WIRAUSAHA PEMULA
Teks Saat Ini
(1) Calon Peserta Program dapat mengajukan surat permohonan program bantuan sosial untuk menjadi Peserta Program kepada Menteri cq Deputi.
(2) Pengajuan surat permohonan program bantuan sosial yang ditujukan kepada Menteri cq Deputi, ditembuskan kepada SKPD Provinsi/DI dan/atau SKPD Kabupaten/Kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang seleksi diatur dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan dalam Peraturan Deputi.
Koreksi Anda
