Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 03-per-m-kukm-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-per-m-kukm-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PROGRAM BANTUAN DANA BAGI WIRAUSAHA PEMULA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan Peserta Program :
a. individu yang memiliki potensi untuk menjadi pelaku usaha dan/atau mengembangkan usaha;
b. diprioritaskan bagi yang belum pernah mendapatkan bantuan permodalan yang sejenis;
c. memiliki tempat kedudukan dan alamat yang jelas;
d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif;
e. memiliki identitas yang jelas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Izin Mengemudi (SIM)/Kartu Mahasiswa dan lainnya;
f. memiliki alamat tempat usaha yang jelas bagi yang sudah memiliki usaha;
g. memiliki Sertifikat atau Surat Keterangan Pelatihan Kewirausahaan dari Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia atau dari instansi/lembaga yang bekerja sama dengan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia;
h. memiliki rekening tabungan yang masih aktif atas nama pribadi yang bersangkutan;
(2) Persyaratan lebih lanjut bagi Peserta Program Bantuan Sosial diatur melalui Petunjuk Teknis yang ditetapkan dalam Peraturan Deputi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
