Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 03-per-m-kukm-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-per-m-kukm-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PROGRAM BANTUAN DANA BAGI WIRAUSAHA PEMULA
Teks Saat Ini
(1) Bantuan sosial berupa dukungan dana dialokasikan melalui transfer uang kepada Penerima Bantuan.
(2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikembalikan kepada Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
