Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 03-per-m-kukm-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-per-m-kukm-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PROGRAM BANTUAN DANA BAGI WIRAUSAHA PEMULA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Program calon Penerima Bantuan dalam Peraturan ini adalah Wirausaha Pemula. (2) Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas Bantuan, kepada Peserta Program yang telah ditetapkan sebagai Penerima Bantuan tersebut dapat memperoleh pendidikan dan pelatihan kewirausahaan. (3) Peserta Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Keputusan Deputi atas nama Menteri.
Koreksi Anda