Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 03-per-m-kukm-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-per-m-kukm-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PROGRAM BANTUAN DANA BAGI WIRAUSAHA PEMULA
Teks Saat Ini
Tujuan Program adalah :
a. menumbuhkan dan mengembangkan Wirausaha Pemula dari kalangan Mahasiswa, Sarjana dan kelompok masyarakat lainnya sehingga mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi diri sendiri.
b. memberikan bantuan sosial berupa dukungan dana dalam rangka pengembangan usaha bagi Wirausaha Pemula.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
