Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 03-per-m-kukm-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-per-m-kukm-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PROGRAM BANTUAN DANA BAGI WIRAUSAHA PEMULA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembatalan Peserta Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilakukan apabila diketahui Peserta Program mengundurkan diri, memberikan data atau informasi yang tidak sebenarnya dan/atau tindakan yang melanggar hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 03-per-m-kukm-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id