Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 03-per-m-kukm-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-per-m-kukm-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PROGRAM BANTUAN DANA BAGI WIRAUSAHA PEMULA
Teks Saat Ini
Pembatalan Peserta Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilakukan apabila diketahui Peserta Program mengundurkan diri, memberikan data atau informasi yang tidak sebenarnya dan/atau tindakan yang melanggar hukum.
Koreksi Anda
