Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 03-per-m-kukm-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-per-m-kukm-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PROGRAM BANTUAN DANA BAGI WIRAUSAHA PEMULA
Teks Saat Ini
Deputi dapat membatalkan Peserta Program sebelum ditetapkan sebagai Penerima Bantuan dan MENETAPKAN pengalihannya kepada calon Peserta Program yang baru untuk ditetapkan sebagai Peserta Program atas dasar penilaian dan pertimbangan teknis.
Koreksi Anda
