Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 03-per-m-kukm-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-per-m-kukm-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PROGRAM BANTUAN DANA BAGI WIRAUSAHA PEMULA
Teks Saat Ini
(1) Realisasi bantuan dilakukan dengan mengikuti mekanisme administrasi Keuangan Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Bantuan yang diterima oleh Penerima Bantuan dipergunakan sesuai dengan peruntukannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Deputi.
Koreksi Anda
