Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut dengan Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi daerah dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 3.
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
4. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu Gubernur dalam bentuk Dinas yang menyelenggarakan urusan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Tingkat Provinsi/Daerah Istimewa dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, usaha Kecil dan Menengah.
6. Unit Pelaksana Teknis Daerah atau selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
7. Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Non Fisik adalah Anggaran Dana Alokasi Khusus yang bersumber dari pengalihan Dana Dekonsentrasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Fungsi Pendidikan Non Fisik pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat untuk masing-masing satuan kerja yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan, pelaksanaan, pengendalian/pengawasan, evaluasi/pelaporan, serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
9. Pelatihan adalah pemberian pembelajaran secara praktis dalam waktu yang relatif singkat oleh seseorang yang ahli kepada orang lain (peserta) dengan tujuan meningkatkan pemahaman, keterampilan, pengetahuan maupun sikap nilai yang benar dalam bidang perkoperasian dan usaha mikro, kecil dan menengah.
10. Pendampingan adalah proses peningkatan produktivitas dan daya saing Koperasi dan Usaha Mikro Kecil melalui bimbingan, konsultasi dan advokasi yang dilakukan oleh Lembaga Pendamping dan atau Tenaga Pendamping
Perorangan.
11. Modul adalah bahan ajar tertulis yang diperuntukkan sebagai bahan materi peserta pelatihan.
12. Kurikulum adalah seperangkat rencana yang meliputi tujuan instruksional umum dan khusus, pokok bahasan dan subpokok bahasan, pengaturan materi pelatihan, instruktur, media, metode dan waktu yang diperlukan, evaluasi sebagai pedoman penyelenggaraan pelatihan.
13. Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat fungsional dengan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan Dikjartih Pegawai Negeri Sipil, Evaluasi dan Pengembangan Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah.
14. Fasilitator dan Instruktur/Pengajar adalah seseorang yang memiliki kemampuan dan kompetensi sesuai dengan bidangnya dalam rangka pelaksanaan pelatihan.
15. Usaha Mikro adalah adalah usaha ekonomi produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
16. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasasi, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
17. Usaha Menengah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasasi, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan
sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
18. Kelompok Strategis adalah kelompok masyarakat yang mempunyai potensi usaha yang layak untuk dikembangkan.
19. Monitoring Evaluasi adalah kegiatan untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan secara berkala dalam bentuk supervisi, pendataan dan pelaporan.
20. Menteri adalah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
21. Deputi adalah Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah meliputi:
a. Penggunaan DAK Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
b. Penyelenggaraan Pelatihan :
1. Rekruitmen peserta;
2. Kurikulum dan Materi Pelatihan;
3. Peserta Pelatihan;
4. Fasilitator dan Instruktur/Pengajar;
5. Jenis Pelatihan;
6. Sarana dan Prasarana Pelatihan; atau
7. Panitia Pelatihan.
c. Pendampingan;
d. Pembiayaan; dan
e. Pelaporan dan Monitoring Evaluasi.
(1) Kurikulum Pelatihan disusun berdasarkan jenis Pelatihan yang dibutuhkan.
(2) Setiap penyelenggaraan Pelatihan dilakukan berdasarkan Kurikulum Pelatihan.
(3) Kurikulum Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Tujuan Instruksional Umum dan Tujuan Instruksional Khusus (TIU dan TIK);
b. pokok bahasan/sub pokok bahasan;
c. metodologi;
d. alat bantu;
e. alokasi waktu; dan
f. evaluasi.
(4) Struktur Kurikulum Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terdiri dari kelompok materi umum, kelompok materi inti dan kelompok materi penunjang.
(5) Alokasi waktu Pelatihan dalam satu hari mencakup 8 (delapan) jam pelajaran.
(6) Satu jam pelajaran adalah 45 (empat puluh lima) menit.
(1) Widyaiswara, Fasilitator dan Instruktur/Pengajar merupakan tenaga kompeten yang berasal dari akademisi, praktisi, pelaku usaha dan pemerintahan.
(2) Widyaiswara, Fasilitator dan Instruktur/Pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyiapkan rencana pembelajaran, materi ajaran dan melakukan evaluasi terhadap hasil capaian tujuan pembelajaran.
(3) Setiap Widyaiswara, Fasilitator dan Instruktur/Pengajar melakukan evaluasi terhadap kemampuan peserta setelah mengikuti materi ajaran yang diberikan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2016 MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, ttd AAGN. PUSPAYOGA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA