Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 02-per-m-kukm-iv-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kukm-iv-2012 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN LAMBANG KOPERASI INDONESIA
Teks Saat Ini
Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
