Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 02-per-m-kukm-iv-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kukm-iv-2012 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN LAMBANG KOPERASI INDONESIA
Teks Saat Ini
Dinas yang membidangi koperasi dan UKM di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar mensosialisasikan penggunaan lambang koperasi INDONESIA ini kepada seluruh gerakan yang menjadi kewenangan dalam pembinaannya.
Koreksi Anda
