Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 02-per-m-kukm-iv-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kukm-iv-2012 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN LAMBANG KOPERASI INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi INDONESIA yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi INDONESIA yang baru.
Koreksi Anda
