Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 02-per-m-kukm-iv-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kukm-iv-2012 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN LAMBANG KOPERASI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi INDONESIA yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi INDONESIA yang baru.
Koreksi Anda