Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 02-per-m-kukm-ii-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kukm-ii-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melakukan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran dekonsentrasi di bidang Koperasi dan usaha Mikro, Kecil dan Menengah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 02-per-m-kukm-ii-2015 Tahun 2015 | Pasal.id