Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 02-per-m-kukm-ii-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kukm-ii-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2015
Teks Saat Ini
(1) Administrasi keuangan sebagai pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi di daerah, dilakukan secara terpisah dari administrasi keuangan lainnya.
(2) Penerimaan dan pengeluaran yang berkenaan dengan pelaksanaan anggaran dekonsentrasi diadministrasikan dalam anggaran dekonsentrasi.
(3) Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih dari penerimaan terhadap pengeluaran dana dekonsentrasi, maka sisa anggaran lebih tersebut disetor ke kas negara.
(4) Dalam menerapkan tertib administrasi pelaksanaan anggaran dekonsentrasi perlu dilaksanakan pembinaan yang berkesinambungan.
Koreksi Anda
