Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 02-per-m-kukm-ii-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kukm-ii-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan dan penelaahan DIPA/RKA-KL Tahun Anggaran 2015 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik INDONESIA Nomor 136/PMK.02/2014, tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. (2) Revisi penetapan Kuasa Pengguna Anggaran/Bendahara Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, hanya berlaku 1 (satu) Tahun Anggaran, dan usul revisi harus dilakukan dalam Tahun Anggaran berjalan, dengan mengemukakan alasan-alasannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 02-per-m-kukm-ii-2015 Tahun 2015 | Pasal.id