Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 02-per-m-kukm-ii-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kukm-ii-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2015
Teks Saat Ini
Sebelum melaksanakan pencairan anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran atau Bendahara Pengguna Anggaran melakukan persiapan sebagai berikut :
a. mempelajari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
b. membuat Petunjuk Operasional Kegiatan (POK);
c. membuat Surat Keputusan penetapan para pelaksana anggaran;
d. membuat Spesimen ke Bank dan Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN);
e. mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Kantor Pelayanan Pajak;
f. menyiapkan Buku Kas Umum, untuk membukukan transaksi baik penerimaan dan pengeluaran bendahara pengguna anggaran;
g. menyiapkan Buku pembantu Pengawasan pelaksanaan Mata Anggaran Kegiatan (MAK);
h. menyiapkan Buku pembantu Bank; dan
i. menyiapkan Buku pembantu Pajak.
Koreksi Anda
