Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 02-per-m-kukm-ii-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kukm-ii-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebelum melaksanakan pencairan anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran atau Bendahara Pengguna Anggaran melakukan persiapan sebagai berikut : a. mempelajari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA); b. membuat Petunjuk Operasional Kegiatan (POK); c. membuat Surat Keputusan penetapan para pelaksana anggaran; d. membuat Spesimen ke Bank dan Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN); e. mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Kantor Pelayanan Pajak; f. menyiapkan Buku Kas Umum, untuk membukukan transaksi baik penerimaan dan pengeluaran bendahara pengguna anggaran; g. menyiapkan Buku pembantu Pengawasan pelaksanaan Mata Anggaran Kegiatan (MAK); h. menyiapkan Buku pembantu Bank; dan i. menyiapkan Buku pembantu Pajak.
Koreksi Anda