Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 02-per-m-kukm-ii-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kukm-ii-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Perikatan/Komitmen (P3K) ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kemampuan dibidangnya, dan diutamakan yang mempunyai sertifikat dibidangnya. (2) Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengguna Anggaran dilakukan sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang - undangan dengan memperhatikan aspek kemampuan, kejujuran, pengabdian dan loyalitas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 02-per-m-kukm-ii-2015 Tahun 2015 | Pasal.id