Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 02-per-m-kukm-ii-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kukm-ii-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2015
Teks Saat Ini
Pelaksanaan anggaran dekonsentrasi pada masing - masing Provinsi/D.I.
diselenggarakan oleh SKPD yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda
