Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 02-per-m-kukm-ii-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kukm-ii-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat pengelola anggaran dekonsentrasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ditetapkan oleh Gubernur. (2) Pelaksanaan program dan kegiatan serta pengelolaan/penggunaan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 02-per-m-kukm-ii-2015 Tahun 2015 | Pasal.id