Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 02-per-m-kukm-ii-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kukm-ii-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tidak dapat digunakan untuk : a. perjalanan dinas luar negeri, studi banding ke luar negeri dan pameran luar negeri; b. perawatan bangunan kantor milik Pemerintah Daerah; c. kegiatan yang menimbulkan aset dan dicatat dalam neraca Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan d. lain-lain yang bersifat rutinitas kantor yang pembiayaannya harus disediakan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 02-per-m-kukm-ii-2015 Tahun 2015 | Pasal.id