Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 02-per-m-kukm-ii-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kukm-ii-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2015
Teks Saat Ini
Anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tidak dapat digunakan untuk :
a. perjalanan dinas luar negeri, studi banding ke luar negeri dan pameran luar negeri;
b. perawatan bangunan kantor milik Pemerintah Daerah;
c. kegiatan yang menimbulkan aset dan dicatat dalam neraca Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
d. lain-lain yang bersifat rutinitas kantor yang pembiayaannya harus disediakan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Koreksi Anda
