Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 02-per-m-kukm-ii-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kukm-ii-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan 5 (lima) focus prioritas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (tiga), yaitu: 1. Memfasilitasi Dinas/SKPD yang membidangi Koperasi dan UKM Provinsi, Daerah Istimewa (D.I.)/Kabupaten/Kota dalam rangka : a. Koordinasi Nasional Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebanyak 1 (satu) kali. b. Koordinasi Terbatas sebanyak 2 (dua) kali. c. Koordinasi Teknis Penyusunan Perencanaan sebanyak 1 (satu) kali. d. Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Dekonsentrasi sebanyak 2 (dua) kali. e. Koordinasi Regional: 1) Di Provinsi Riau meliputi: Provinsi Riau, Sumatera Barat, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kep. Bangka Belitung, Lampung, dan Jambi; 3) Di Provinsi Sulawesi Utara meliputi: Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat; 4) Di Provinsi Jawa Barat meliputi: Provinsi Jawa Barat, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali; 5) Di Provinsi Kalimantan Timur meliputi: Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. f. Memfasilitasi Staf Bagian Perencanaan dan Program pada Dinas yang Membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi/D.I./Kabupaten/Kota dalam rangka : 1) Bimbingan Teknis Penyusunan Anggaran ketempat penyelenggaraan 2) Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Penyusun Perencanaan Program/Kegiatan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah ketempat penyelenggaraan; 3) Rapat Koordinasi Penyusunan Program/Kegiatan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah terkait Perdesaan dan Daerah Tertinggal ketempat penyelenggaraan. 4) Rapat Koordinasi Identifikasi Program/Kegiatan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ketempat penyelenggaraan. g. Memfasilitasi koordinasi daerah di tingkat Provinsi/Daerah Istimewa (D.I), dengan peserta dari Kabupaten dan Kota sebanyak 1 (satu) kali; h. Memfasilitasi koordinasi daerah terkait perencanaan pusat dan daerah di tingkat Provinsi/Daerah Istimewa (D.I), dengan peserta dari Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali; i. i. Memfasilitasi Tim Pokja Data Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi/Daerah Istimewa (D.I) masing-masing sebanyak 2 (dua) orang dari Kabupaten dan Kota masing-masing sebanyak 1 (satu) orang; j. Memfasilitasi Tim Pokja Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program dan Kegiatan Strategis Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan k. Menengah Tahun 2015 Provinsi/Daerah Istimewa (D.I)/Kabupaten/Kota masing-masing sebanyak 1 (satu) orang; l. Memfasilitasi dinas dari Provinsi/Daerah Istimewa (D.I) ke Jakarta dalam rangka Rapat Koordinasi Pengarusutamaan Gender (PUG) sebanyak 1 (satu) kali dan melaksanakan Forum Koordinasi tingkat Provinsi/Daerah Istimewa (D.I) dengan melibatkan Kabupaten, Kota dan Gerakan Setempat sebanyak 1 (satu) kali; m. Memfasilitasi Tenaga Operator Penyusunan Laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI), sebanyak 2 (dua) orang; n. Memfasilitasi dinas Tim Sistem Akuntansi Instansi (SAI) ke Jakarta dalam rangka Rapat Koordinasi Sistem Akuntansi Instansi (SAI), 1 (satu) orang sebanyak 2 (dua) kali; o. Memfasilitasi dinas dalam Koordinasi Data (Rakor Data) ke Jakarta dalam rangka Rapat Koordinasi Data, sebanyak 1 (satu) kali; p. o Memfasilitasi pameran Small Medium Enterprise’s Cooperatives (SMESCo) Festival yang bertempat di Jakarta Covention Center (JCC) sebanyak 1 (satu) kali; q. Memfasilitasi ruang promosi (display) di Gedung SMESCo UKM INDONESIA; r. Memfasilitasi Pameran/Pasar Rakyat sebanyak 1 (satu) kali; s. Memfasilitasi pelaksanaan Koordinasi Data Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di Provinsi/Daerah Istimewa (D.I) serta Rakor Data Online Data System (ODS) Provinsi/Daerah Istimewa (D.I), yang melibatkan Kabupaten dan Kota 2. Memfasilitasi Kegiatan Teknis Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, untuk : a. Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) Provinsi/Daerah Istimewa (D.I), Kabupaten dan Kota. b. Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Provinsi/Daerah Istimewa (D.I)/Kabupaten/Kota yang mendapatkan fasilitasi dan dukungan di Tahun Anggaran 2013 - 2014; c. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam upaya mendukung penguatan pelaku Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah daerah baik di Provinsi/D.I./Kabupaten/Kota; d. Fasilitasi koordinasi bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam rangka pengembangan ekonomi kawasan ASEAN dan BIMP-EAGA yang akan dilaksanakan di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Sulawesi Selatan. e. Satuan Tugas Pengawasan dan Pengendalian Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
Koreksi Anda