Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 02-per-m-kukm-ii-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kukm-ii-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2015
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pedoman pelaksanaan kegiatan dan anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tahun 2015 ini melaksanakan agenda pembangunan Nasional dan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2015 - 2019, melalui 5 (lima) fokus prioritas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, meliputi :
a. peningkatan kualitas sumber daya manusia;
b. peningkatan akses pembiayaan dan perluasan skema pembiayaan;
c. peningkatan nilai tambah produk dan jangkauan pemasaran;
d. penguatan kelembagaan usaha;
e. peningkatan kemudahan, kepastian dan perlindungan usaha.
Koreksi Anda
