Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 02-per-m-kukm-ii-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kukm-ii-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman pelaksanaan kegiatan dan anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tahun 2015 ini bertujuan sebagai pedoman bagi dinas yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi/Daerah Istimewa (D.I) dalam melaksanakan kegiatan yang didekonsentrasikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 02-per-m-kukm-ii-2015 Tahun 2015 | Pasal.id