Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 02-per-m-kukm-ii-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kukm-ii-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Anggaran bertanggungjawab kepada Gubernur Provinsi/Daerah Istimewa (D.I) atas pelaksanaan dan realisasi anggaran dekonsentrasi. (2) Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyampaikan laporan kepada Gubernur Provinsi/Daerah Istimewa (D.I) mengenai realisasi anggaran baik fisik maupun keuangan kegiatan dekonsentrasi dengan menerapkan Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP). (3) Gubernur Provinsi/Daerah Istimewa (D.I) atau yang ditunjuk/diberi kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran wajib melaporkan secara periodik (bulanan, triwulan serta akhir tahun anggaran) pelaksanaan kegiatan - kegiatan dan realisasi anggaran dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. (4) Dengan menerapkan Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP), sebagai laporan yang disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada: a. Menteri Keuangan C.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; b. Menteri Dalam Negeri C.q Direktur Jenderal Pemerintahan Umum; dan c. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda