Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 02-per-m-kukm-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kukm-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN PENGEMBANGAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi yang membidangi Program yang bersangkutan melakukan kordinasi dengan SKPD Provinsi/DI, dan/atau SKPD Kabupaten/Kota dalam hal monitoring, evaluasi, dan pembinaan lanjutan terhadap Koperasi Peserta Program di tingkat Provinsi/DI, Kabupaten/Kota, dan/atau Nasional. (2) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan dilaksanakan secara periodik berdasarkan pembagian tugas sebagai berikut : a. Koperasi Peserta Program tingkat Kabupaten/Kota wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan Program kepada SKPD Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Deputi yang membidangi Program yang bersangkutan; b. SKPD Kabupaten/Kota melaporkan perkembangan pelaksanaan Program kepada SKPD Provinsi/DI dengan tembusan kepada Deputi yang membidangi Program yang bersangkutan; c. Koperasi Peserta Program tingkat Provinsi/DI wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan Program kepada SKPD Provinsi/DI dengan tembusan kepada Deputi yang membidangi Program yang bersangkutan; d. SKPD Provinsi/DI melaporkan perkembangan pelaksanaan Program kepada Deputi yang membidangi Program yang bersangkutan; e. Koperasi Peserta Program tingkat Nasional wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan dan penggunaan Program kepada Deputi yang membidangi Program yang bersangkutan dengan tembusan kepada Deputi Bidang Kelembagaan. (3) Deputi melaporkan perkembangan pelaksanaan Program kepada Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 02-per-m-kukm-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id