Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 02-per-m-kukm-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kukm-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN PENGEMBANGAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah cq. Deputi yang membidangi Program yang bersangkutan bertugas : a. melakukan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan Program dengan pihak terkait di tingkat Pusat dan Daerah; b. menerbitkan pedoman pelaksanaan Program; c. melakukan sosialisasi Program kepada pihak–pihak yarig terkait di tingkat pusat dan daerah; d. meneliti kelengkapan administrasi permohonan realisasi alokasi Program yang diajukan Koperasi CALON Peserta Program; e. MENETAPKAN Koperasi Peserta Program berdasarkan usulan SKPD Provinsi/DI, dan/atau SKPD Kabupaten/Kota; f. mengadministrasikan dan meneruskan proses permohonan realisasi Program yang diajukan Koperasi Peserta Program kepada KPPN Jakarta 1. (2) Dalam hal Koperasi CALON Peserta Program adalah Koperasi Primer tingkat Nasional maka tugas yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan oleh Deputi yang membidangi Program yang bersangkutan. Dep.3.3 Dep.1.2 Dep.1 Dep.2 Dep.3 Dep.4 Dep.5 Dep.6 Dep.7 S.M
Koreksi Anda