Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 02-per-m-kukm-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kukm-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN PENGEMBANGAN KOPERASI
Teks Saat Ini
SKPD Kabupaten/Kota bertugas :
a. melakukan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan Program dengan pihak terkait di tingkat Kabupaten/Kota maupun dengan Provinsi/DI dan Pusat;
b. melakukan seleksi, verifikasi dan evaluasi terhadap usulan/permohonan Koperasi CALON Peserta Program;
Dep.3.3 Dep.1.2 Dep.1 Dep.2 Dep.3 Dep.4 Dep.5 Dep.6 Dep.7 S.M
c. mengusulkan nama–nama Koperasi CALON Peserta Program tingkat Kabupaten/Kota yang dinilai layak dan memenuhi persyaratan untuk diajukan kepada Deputi yang membidangi Program yang bersangkutan dengan tembusan kepada SKPD Provinsi/DI;
d. membantu Koperasi CALON Peserta Program dalam upaya penyediaan sarana pendukung yang dibutuhkan dalam rangka keberhasilan Program;
e. membantu Koperasi Peserta Program dalam penyelesaian administrasi realisasi Program;
f. memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan kepada Koperasi Peserta Program dalam pengelolaan keuangan/permodalan dalam rangka keberhasilan Program;
g. memberikan advokasi dan membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi Peserta Program;
h. membantu Koperasi Peserta Program dalam melengkapi dokumen berita acara dalam hal terjadi kejadian luar biasa (force majeur) yang mengakibatkan terjadinya kerugian Koperasi Peserta Program, dan/atau anggotanya dalam pelaksanaan Program;
i. bertanggung jawab secara penuh terhadap kebenaran data, informasi dan kelengkapan adrninistrasi atas permohonan yang direkomendasikan.
Koreksi Anda
