Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 02-per-m-kukm-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kukm-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN PENGEMBANGAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Koperasi Peserta Program bertugas :
a. mengajukan permohonan dalam rangka pengembangan koperasi dan anggotanya kepada SKPD Provinsi/DI, dan/atau SKPD Kabupaten/Kota;
b. melengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 untuk diajukan sebagai Koperasi CALON Peserta Program;
c. membuka rekening penampungan dana Program;
d. mengajukan permohonan pencairan dana Program kepada Deputi yang membidangi Program yang bersangkutan;
e. mengadministrasikan pengelolaan Program dengan baik;
f. membuat berita acara dalam hal terjadi kejadian luar biasa (force majeur) yang rnengakibatkan terjadinya kerugian bagi Koperasi Peserta Program dalam mengelola dana Program;
g. bertanggung jawab secara penuh terhadap kebenaran data, informasi dan kelengkapan administrasi yang diberikan dalam tahap seleksi serta penggunaan dana program sesuai ketentuan termasuk siap rnenerima sanksi atau tindakan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku terhadap ketidakbenaran data dan penyalahgunaan dana program.
Koreksi Anda
