Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 02-per-m-kukm-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kukm-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN PENGEMBANGAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan Umum pada saat diajukan sebagai Koperasi CALON Peserta Program :
a) koperasi yang telah berbadan hukum;
b) memiliki perangkat organisasi dan daftar anggota;
c) menempati kantor dengan alamat yang jelas dan memiliki sarana kerja yang memadai;
d) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor rekening atas nama koperasi;
e) telah mendapatkan persetujuan dari rapat pleno pengurus yang dibuktikan dengan notulen rapat pengurus.
(2) Untuk mengikuti Program, Koperasi Primer CALON Peserta Program tingkat Kabupaten/Kota mengajukan permohonan tertulis kepada SKPD Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada SKPD tingkat Provinsi/DI dan Deputi yang membidangi Program yang bersangkutan.
(3) Permohonan tertulis dari Koperasi Primer CALON Peserta Program tingkat Provinsi/DI diajukan kepada SKPD Provinsi/DI dengan tembusan kepada Deputi yang membidangi Program yang bersangkutan.
(4) Permohonan tertulis dari Koperasi Primer tingkat Nasional diajukan kepada Deputi yang membidangi program yang bersangkutan dengan tembusan kepada Deputi Bidang Kelembagaan.
(5) Koperasi CALON Peserta Program ditetapkan sebagai Koperasi Peserta Program dengan Keputusan Deputi atas nama Menteri yang memuat tentang nama dan alamat peserta program, jenis dan alokasi program, serta ketentuan lain sesuai dengan spesifikasi masing–masing Program kedeputian.
Dep.3.3 Dep.1.2 Dep.1 Dep.2 Dep.3 Dep.4 Dep.5 Dep.6 Dep.7 S.M
(6) Pengusulan Koperasi CALON Peserta Program dapat berasal dari pihak terkait untuk kemudian dikoordinasikan dengan SKPD Provinsi/DI, dan/atau Kabupaten/Kota.
(7) Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan khusus, tata cara verifikasi dan seleksi terhadap Koperasi CALON Peserta Program oleh SKPD Provinsi/DI, dan/atau Kabupaten/Kota dan ketentuan lain yang dianggap perlu, diatur dalam Peraturan Deputi.
Koreksi Anda
