Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 02-per-m-kukm-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kukm-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN PENGEMBANGAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Realisasi program dilakukan dengan mengikuti mekanisme Administrasi Keuangan Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Fasilitas dan/atau bantuan dana yang diterima oleh Koperasi Peserta Program dipergunakan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana ditetapkan dalam keputusan penetapan Koperasi Peserta Program yang dituangkan dalam Keputusan Deputi.
Koreksi Anda