Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 02-per-m-kukm-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kukm-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN PENGEMBANGAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Realisasi program dilakukan dengan mengikuti mekanisme Administrasi Keuangan Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Fasilitas dan/atau bantuan dana yang diterima oleh Koperasi Peserta Program dipergunakan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana ditetapkan dalam keputusan penetapan Koperasi Peserta Program yang dituangkan dalam Keputusan Deputi.
Koreksi Anda
