Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 02-per-m-kukm-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kukm-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN PENGEMBANGAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Program Pengembangan Koperasi dilaksanakan dalam bentuk pemberian fasilitas dan/atau bantuan dana kepada koperasi dan anggotanya, sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 02-per-m-kukm-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id