Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 02-per-m-kukm-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kukm-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN PENGEMBANGAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Program Pengembangan Koperasi dilaksanakan dalam bentuk pemberian fasilitas dan/atau bantuan dana kepada koperasi dan anggotanya, sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.
Koreksi Anda
