Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 02-per-m-kukm-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kukm-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN PENGEMBANGAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap koperasi penerima fasilitas dan bantuan dana perkuatan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan ini, tetap mempedomani peraturan yang lama. (2) Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Nomor 03/PER/M.KUKM/VII/2010 tentang Pedoman Program Bantuan Pengembangan Koperasi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 02-per-m-kukm-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id