Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 02-per-m-kukm-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kukm-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN PENGEMBANGAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berwenang membatalkan penetapan Koperasi Peserta Program sebelum realisasi alokasi Program dan MENETAPKAN pengalihannya kepada Koperasi Peserta Program yang baru atas dasar penilaian dan pertimbangan teknis yang dikoordinasikan dengan SKPD Provinsi/DI dan/atau SKPD Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
