Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 02-per-m-kukm-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kukm-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN PENGEMBANGAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber dana program berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil, dan Menengah. (2) Program Bantuan Pengembangan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam Belanja Bantuan Sosial dan tidak dicatat dalam neraca Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil, dan Menengah. (3) Perlakuan akuntansi terhadap program yang diterima peserta program dibukukan dalam neraca keuangan peserta program dalam pos hibah pada kelompok ekuitas. Dep.3.3 Dep.1.2 Dep.1 Dep.2 Dep.3 Dep.4 Dep.5 Dep.6 Dep.7 S.M
Koreksi Anda