Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 02-per-m-kukm-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kukm-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN PENGEMBANGAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tujuan Program : a. mendorong pemberdayaan masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil, anggota koperasi melalui koperasi; b. memberikan perlindungan dan penyelamatan usaha koperasi, serta pelaku usaha mikro, dan kecil, anggota koperasi; c. memacu penumbuhan usaha koperasi, serta pelaku usaha mikro dan kecil, anggota koperasi guna mendukung upaya penciptaan kesempatan kerja dan penanggulangan kemiskinan. Dep.3.3 Dep.1.2 Dep.1 Dep.2 Dep.3 Dep.4 Dep.5 Dep.6 Dep.7 S.M (2) Peserta program adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang–Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, termasuk koperasi yang dikategorikan memerlukan dukungan dan/atau fasilitasi khusus agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya. (3) Fasilitas dan/atau bantuan dana yang diberikan kepada koperasi dan anggotanya digunakan untuk : a. pengembangan usaha; b. pengembangan permodalan; dan/atau, c. peningkatan kompetensi pengelola usaha koperasi. (4) Cakupan kegiatan Koperasi Peserta Program diantaranya meliputi : a. kegiatan usaha di sektor riil, yaitu kegiatan produksi/pengolahan, pemasaran, dan budi daya tanaman produktif; b. kegiatan usaha di sektor keuangan, yaitu kegiatan usaha simpan pinjam dan jasa keuangan lainnya; c. peningkatan kompetensi pengelola usaha dan kelembagaan koperasi serta anggota koperasi yang diantaranya adalah dalam rangka penumbuhan wirausaha baru, magang, penyediaan voucher, kemitraan, kapasitas inovasi dan kerjasama alih teknologi di bidang disain, dan pengendalian mutu, peningkatan fungsi inkubator, fungsi konsultan keuangan mitra bank (KKMB); d. kegiatan usaha yang layak untuk dikembangkan tetapi tidak dapat mengakses ke sumber pembiayaan, dan/atau yang memiliki potensi dan daya saing ekspor; e. kegiatan usaha yang dicadangkan untuk koperasi sesuai dengan perundang– undangan yang berlaku, dan/atau usaha yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi rakyat serta kegiatan usaha di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan, dan/atau hanya boleh diusahakan oleh koperasi; f. kegiatan pemberdayaan yang perlu diselenggarakan secara khusus oleh pemerintah kepada koperasi di daerah perbatasan, daerah tertinggal, dan/atau daerah yang terkena bencana; g. kegiatan rintisan yang bersifat lintas kedeputian, dan/atau lintas instansi sehingga merupakan kegiatan terpadu antar kedeputian, dan/atau antar instansi.
Koreksi Anda