Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 02-per-m-kukm-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kukm-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN PENGEMBANGAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Program Bantuan Pengembangan Koperasi yang selanjutnya disebut Program adalah implementasi kebijakan pemerintah yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam bentuk kegiatan pemberian fasilitas, dan/atau bantuan dana yang bersifat stimulan bagi kegiatan koperasi dan anggotanya untuk mengatasi kendala kapasitas usaha dan keterbatasan modal bagi koperasi serta pelaku usaha mikro dan kecil, anggota koperasi dengan status Bantuan Sosial.
2. Bantuan Sosial yang selanjutnya disebut Bantuan Dana, adalah pengeluaran negara berupa bantuan dana dari mata anggaran belanja sosial dalam bentuk transfer uang atau barang.
3. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Undang–Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
4. Usaha Mikro dan Kecil adalah unit usaha sebagaimana diatur dalam Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
5. Koperasi Peserta Program adalah koperasi yang ditetapkan dengan Keputusan Deputi yang membidangi program yang bersangkutan atas nama Menteri.
6. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah unsur pembantu Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota dalam bentuk Dinas/Badan yang menyelenggarakan urusan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil di tingkat Provinsi/DI maupun di tingkat Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Gubernur dan/atau Bupati/Walikota.
7. Deputi adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
8. Menteri adalah Menteri Negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah.
Koreksi Anda
