Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 02-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI TUGAS PEMBANTUAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2013
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat memberikan sanksi administrasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang tidak menyampaikan laporan periodik (bulanan, triwulan, semester dan tahunan);
(2) Apabila dianggap perlu dan berdasarkan pertimbangan khusus, Menteri dapat menghentikan pencairan anggaran Tugas Pembantuan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Tahun Anggaran 2013, bagi daerah yang tidak melaksanakan Peraturan ini.
Koreksi Anda
