Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 02-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI TUGAS PEMBANTUAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melakukan pembinaan atas pelaksanaan anggaran Tugas Pembantuan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah; (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi; (3) Dalam rangka implementasi Pembinaan dibentuk Tim Kerja optimalisasi PLUT- KUMKM di Pusat dan Daerah; (4) Tim Kerja Pusat beranggotakan unsur-unsur santuan unit kerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM dan Tim Kerja Daerah beranggotakan unsur-unsur pemangku kepentingan (stakeholders) KUMKM di daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 02-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 | Pasal.id