Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 02-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI TUGAS PEMBANTUAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur/Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk/diberi kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tahun 2013; (2) Administrasi keuangan sebagai pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan di daerah, dilakukan secara terpisah dari administrasi keuangan lainnya; (3) Penerimaan dan pengeluaran yang berkenaan dengan pelaksanaan anggaran Tugas Pembantuan diadministrasikan dalam anggaran Tugas Pembantuan; (4) Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih dari penerimaan terhadap pengeluaran dana Tugas Pembantuan, maka sisa anggaran lebih tersebut disetor ke kas negara; (5) Dalam rangka tertib adiministrasi pelaksanaan anggaran Tugas Pembantuan perlu dilaksanakan pembinaan yang berkesinambungan.
Koreksi Anda